Kontroversi UU ITE -1-
Posted by argonzdcc on July 15, 2010
Di suatu kesempatan saya mengikuti diskusi bersama dengan adik-adik peserta basic training. Topik dalam diskusi tersebut adalah mengenai hukum dalam dunia IT. Kemudian saya sengaja mengambil beberapa kasus yang terjadi di Indonesia yang berkaitan dengan pelanggaran hukum dan meminta pendapat masing-masing. Kasus Ibu prita vs RS. omni dan kasus luna maya vs intertainment yang saya angkat menjadi diskusi yang panas saat itu, karena diantara peserta ternyata memiliki beragam pendapat dan masing-masing mempertahankan argumennya. Beberapa peserta berpendapat bahwa UU ITE sudah benar bahwa kita tidak boleh mencemarkan nama baik di dunia maya dan notabene yang memiliki pendapat seperti itu sepakat bahwa Ibu Prita dan luna maya tetap harus dihukum berdasarkan hukum yang berlaku. Beberapa peserta lain berpendapat bahwa hukum yang ada sekarang masih cacat karena apabila dilihat dari latar belakang terhadap apa yang dilakukan ibu prita dan luna maya adalah atas tindakan omni dan intertainment sebelumnya. Diskusi ini berlangsung lama hingga akhirnya saya mengambil kesimpulan bahwa beberapa UU yang ada tentang IT belum siap untuk di terapkan dan masih perlu dikaji lebih mendalam.
Saya tidak habis pikir mengetahui bahwa yang membuat UU ini adalah orang-orang yang ahli dibidang hukum IT yang telah menempuh pendidikan di luar negeri tapi mengapa analisa pembuatan UU-nya masih membuat kontroversi dan membingungkan masyarakat terutama orang-orang yang bergelut dibidang ini. Para Bloggers misalnya, dibuat harap-harap cemas atas berlakunya UU ini. Sebagian besar mengatakan bahwa UU ini akan membatasi Bloggers dalam beraspirasi dan hal ini bertentangan dengan asas demokrasi.
Bersambung…..
